Cara dan Syarat Membuat Paspor

Syarat pembuatan paspor sebenarnya tidaklah sulit, namun bagi anda yang baru pertama kali mengurus pembuatan paspor pasti bingung. Padahal kalau anda baca artikel saya ini maka semua kebingungan anda akan lenyap seketika. tahukah anda bahwa syarat membuat paspor kini semakin sederhana, bahkan untuk anda yang berusia dibawah 17 tahun juga bisa membuat paspor. Mau tahu caranya, yuk kita baca bersama ...
A.       SYARAT PERMOHONAN PASPOR RI (diatas 17 Tahun)
1.      Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi)
2.       Melampirkan berkas asli dan foto kopi identitas diri, antara lain
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Akte Kelahiran (KK) dan atau Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah
  • Surat Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah
3.        Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI
4.       Surat ganti nama (jika direncanakan akan dilakukan perubahan atau pergantian nama)
5.    Rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN,  TNI/Polri atau Karyawan Swasta;
6.     Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).
B.       SYARAT  UNTUK ANAK DIBAWAH UMUR (DIBAWAH 17 TAHUN)
1.      Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi)
2.       Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara lain
    • akte lahir
    • KTP orang Tua
    • Kartu Keluarga
    • STTB/Ijazah, atau Akte Lahir Orang Tua
    • Surat Kawin/Nikah Orang Tua
    • Foto Kopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku
3.       Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI
4.       Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp 6000 dari Orang Tua.
5.     Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).
Untuk Update silahkan pergi ke  : http://www.imigrasi.go.id

Gimana sobat dupena, mudah kan cara membuat paspornya. Ya sudah sekarang segera siapkan semua hal diatas kemudian berangkat ke kantor imigrasi. Kalu masih bingung tanya saja ke bagian informasi ya, jangan lewat calo, OK!
 
sumber : http://dupena.blogspot.com/2012/05/cara-dan-syarat-membuat-paspor.html

0 Response to "Cara dan Syarat Membuat Paspor"

Post a Comment